MalaysiaKondisi tak jauh berbeda juga dialami jemaah Ahmadiyah di Malaysia. Pada April 2009, Dewan Agama Islam negara bagian Selangor mengeluarkan pernyataan yang melarang semua umat Ahmadiyah menggunakan mesjid raya.
Mereka bahkan dilarang menginjakkan kaki di mesjid-mesjid umat Islam untuk shalat Jumat. Bagi yang melanggar, akan dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun dan denda RM3000 atau sekitar Rp. 8,8 juta.
Di halaman beberapa mesjid di Malaysia terpampang plang besar bertuliskan "Qadiani Bukan Agama Islam." Sebelumnya, pada Desember 2008, wilayah Selayang di Selangor menuntut Ahmadiyah untuk mengganti kalimat syahadat mereka karena dinilai tidak relevan dengan ajarannya.
InggrisDi banding negara-negara lain, Inggris adalah salah satu negara yang mendukung kebebasan beragama bagi jemaah Ahmadiyah yang berjumlah sekitar 30.000.
Sejak tahun 80an, Morden, London selatan, merupakan markas besar jemaah Ahmadiyah di seluruh
Dunia, setelah aliran ini dilarang di Pakistan. Bahkan, jemaah Ahmadiyah pada kepemimpinan Khalifah keempat, Mirza Tahrir Ahmad, membangun stasiun televisi yang khusus menayangkan ceramah-ceramah dan pengajaran Ahmadiyah.
Stasiun televisi yang bernama Muslim Television Ahmadiyya (MTA) memiliki program berbahasa Inggris, Arab, Bengali, Indonesia, Prancis, Swahili dan Hausa. Namun, bukan berarti Ahmadiyah tidak memiliki musuh di negara ini.
Perlawanan Muslim Inggris terhadap Ahmadiyah sering terjadi, tahun lalu sebuah kelompok militan secara terang-terangan menyerukan umat Muslim membunuh para Ahmadiyah di Inggris.
IndonesiaBagaimana di Indonesia? Ahmadiyah masuk ke Indonesia pada tahun 1924. Kala itu dua wakil Ahmadiyah yang bernama Mirza Wali Ahmad Baig dan Maulana Ahmad datang ke Yogyakarta untuk menghadiri kongres ke-13 Muhammadiyah.
Mereka dipersilakan bicara dan banyak yang tertarik kala itu. Barulah pada tahun 1925 perdebatan kesesatan Ahmadiyah muncul ke permukaan saat seorang ulama dari Sumatera Barat mendebat ajaran Mirza Ghulam Ahmad.
Beberapa puluh tahun kemudian, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa nomor 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 yang mengatakan bahwa Ahmadiyah telah keluar dari Islam atau murtad karena mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah nabi Muhammad wafat.
MUI juga menyerukan bagi mereka yang terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah agar bertobat. Selain itu, MUI mengatakan pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia.
Beberapa lembaga ulama di beberapa negara juga mengeluarkan fatwa serupa. Diantaranya adalah Liga Dunia Muslim, Dewan Fatwa Arab Saudi, Akademi Fiqih Islam Mesir, Dewan Fiqih Islam Afrika Selatan, Fatwa Mufti Amerika Serikat Dr. Muzammil Siddiqi, Dewan Syariah Inggris, dan banyak lagi. Fatwa ini sepakat untuk mengeluarkan Ahmadiyah dari Islam karena bertentangan dengan ajaran Islam.
Sumber