Hati-hati memposting tulisan di jejaring sosial, karena bisa berujung di kepolisian.
Karena menulis di dunia maya sembarangan bisa bahaya.
Jika menulis menghina atau menyebar fitnah, bisa terancam masuk penjara.
Sebab, si penulis bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Berikut:6 Kasus Penghinaan di Jejaring Sosial Maya yang Berujung Ke Polisi
1. Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid Batara
Syamsuddin berang disebut bupati paling bodoh se-Indonesia seperti dituliskan warganya dalam jejaring sosial Facebook. Syamsudin pun mengadukan penghinaan Budiman ke kantor polisi.
Akibat komentarnya di Facebook itu, Budiman (37), guru SMP Negeri Ma'rang, Pangkep, Sulawesi Selatan, harus berurusan dengan Polres Pangkep.
Budiman mengomentari foto almarhum Syafruddin Nur. "Sbg bupati yg selalu di kenang (Syafruddin Nur),tdk seperti bupati sekarang (Syamsuddin A Hamid) bupati terbodoh di indonesia,".
Kabid Humas Polda Sulsel, AKBP Endi Sutendi mengatakan pihak Polres Pangkep menerima laporan pengaduan Bupati Pangkep Syamsuddin pada hari Senin (4/2). "Prosedurnya, ketika ada laporan kami langsung proses. Kemudian, diamankan lah si Budiman ini oleh Polres Pangkep," kata Endi saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/2).
2. Farhat Abbas
Kicauan Farhat Abbas yang menyerang etnis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berbuntut panjang.
Kini Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan melaporkan suami Nia Daniati itu ke Polda Metro Jaya.
"Kemarin saya sudah menelepon Farhat untuk menasehatinya dan meminta Farhat agar minta maaf melalui media, karena twitnya itu sudah terdengar ke mana-mana.
Tapi tidak ada jawaban dari Farhat. Karena dia tidak menyambut etika baik saya, maka saya laporkan," ujar Anton Medan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).
Sebelumnya Farhat Abbas menyerang Ahok dalam akun twitternya. Dalam akun @farhatabbaslaw, pengacara tersebut menulis @farhatabbaslaw : Ahok sana sini plat pribadi B 2 DKI dijual polisi ke org Umum katanya ! Dasar Ahok plat aja diributin ! Apapun plat nya tetap C***!
3. Wamenkum HAM Denny Indrayana
Wamenkum HAM Denny Indrayana berkicau dalam jejaring Twitter pada 18 Agustus 2012, 'Advokat koruptor adalah koruptor.'
Denny memberikan deskripsi bahwa koruptor yang disindir saat itu adalah 'advokat yang asal bela membabi buta. Yang tanpa malu terima bayaran dari uang hasil korupsi.'
OC Kaligis melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Dalam laporan polisi bernomor LP/2010/VIII/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 23 Agustus itu, Denny disebutkan telah melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terkait pernyataannya di media sosial yang menyebutkan advokat pembela koruptor adalah koruptor.
5. Bondan Prakoso
Niat mengungkapkan perasaannya di situs jejaring sosial, Bondan Prakoso malah harus berurusan dengan pihak kepolisian. Mantan penyanyi cilik itu dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh Akasaka Cafe di Denpasar, Bali.
Hal itu bermula ketika Bondan berkicau di akun Twitternya, "Security=Secure=membuat nyaman= membuat Aman,Security Bali Aka Saka=Tidak Sopan=Berlebihan=Tidak menghargai Tamu!" pada 23 April 2011.
Merasa tidak terima, pemilik Akasaka, yakni Jerry Fillmon pun tersinggung dan langsung melaporkan Bondan lewat pengacaranya. Menurutnya, kasus ini terjadi saat Bondan dan Fade2Black manggung di Akasaka.
6. Rektor IKIP Mataram
Prof. Said Ruhpina Rektor IKIP Mataram melaporkan dosen Bahasa Inggris Fakultas Pendidikan Bahasa dan Sastra Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Mataram, Lalu Mas̢۪um ke polisi. Lalu yang menyamarkan identitasnya di Facebook menjadi Chunk Jagger kerap menuliskan hinaan kepada Said.
Menurut Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto, kemungkinan Terlapor akan dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sumber