[lihat.co.id] -Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa itu sepertinya cocok dialamatkan kepada beberapa orang ini, yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Sebabnya, sudah menjadi korban mereka pun harus berurusan dengan hukum.
Kasus teranyar dialami oleh Ninik Setyowati (45). Nining mengalami kecelakaan saat berboncengan naik sepeda motor dengan anaknya Kumaratih Sekar Hanifah (11). Nahas bagi Ninik, sang anak tewas dalam kejadian tersebut.
Belum juga sembuh luka di hatinya, Ninik dikejutkan dengan proses hukum di Polres Banyumas. Polisi menetapkan Ninik sebagai tersangka karena dianggap lalai saat berkendara, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Langkah polisi ini menuai kritik. Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menyarankan agar Kepolisian Resor Banyumas menghentikan kasus Ninik. Menurutnya, pasal soal kelalaian dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan pasal karet.
Sekarang logikanya apakah mungkin seorang ibu seperti itu (melakukan tindakan yang menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia)," ujarnya.
1. Saipul Jamil[lihat.co.id] -Saipul Jamil mengalami kecelakaan pada 3 September 2011 di Kilometer 96+500, Tol Cipularang. Dalam peristiwa tersebut, istri Saipul, Virginia Anggraeni meninggal dunia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan mantan suami Dewi Persik itu sebagai tersangka. Saipul dijerat dengan pasal 340 Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
2. Endang Rahayuningsih[lihat.co.id] -Kecelakaan terjadi di Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Pare, Kediri, pada 28 September 2009, yang melibatkan dua sepeda motor.
Seorang pengendara bernama Endang Rahayuningsih luka parah di bagian mulut, hingga gigi bagian atasnya rontok. Selain itu tulang paha kanannya juga patah dan harus dirawat di rumah sakit selama 2 bulan.
Sementara itu pengendara lain, Yonathan Von Simon Guntoro luka ringan di kening dan sedikit tangannya. Ternyata kasus kecelakaan ini tidak hilang begitu saja. Endang malah dijadikan tersangka. Bahkan, Endang menjadi pesakitan di PN Kabupaten Kediri.
3. Lanjar Sriyanto[lihat.co.id] -Kasus kecelakaan maut Lanjar Sriyanto cukup menghebohkan, lantaran Lanjar dijadikan tersangka. Padahal, dalam peristiwa itu Lanjar harus kehilangan istri tercintanya.
Saat kejadian, Lanjar membonceng sang istri Saptaningsih, dan anak keduanya, Samto Warih Waluyo. Namun ketiganya terjatuh saat motor yang ditumpangi menabrak Suzuki Carry di depannya yang berhenti mendadak. Saptaningsih tewas dalam kecelakaan itu.
Pengadilan Negeri Karanganyar memutuskan bahwa Lanjar tidak dapat dijatuhi hukuman, karena tindak pidana dalam perkara ini dilakukan atas dasar keadaan memaksa. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding.
Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhi hukuman 1 bulan 7 hari karena Lanjar dianggap lalai. Namun sialnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Lanjar dan menjatuhkan hukuman percobaan dua bulan 14 hari.
4. Petrus Kusuma[lihat.co.id] -Petrus Kusuma berboncengan Parlan Hadi Pranoto saat mengalami kecelakaan sepeda motor di Kulonprogo. Berdasarkan penyelidikan Petrus dinilai telah menabrak motor gede.
Motor itu memang tak apa-apa, namun Petrus terjatuh. Nahasnya, Parlan tewas dalam kejadian tersebut.
Mengantongi sejumlah bukti dan keterangan saksi, Polres Kulonprogo menetapkan Petrus sebagai tersangka karena dianggap lalai. Namun pihak keluarga membantah semua keterangan pihak kepolisian.
5. Ninik Setyowati[lihat.co.id] -Ninik Setyowati (45) tidak menyangka ia ditetapkan tersangka oleh Polres Banyumas atas kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tanggal 6 Agustus.
di Jalan Supriyadi, Purwokerto lalu. Ia disangka lalai saat mengendarai motor yang mengakibatkan korban jiwa.
"Saya sangat kaget karena dalam BAP disebutkan kalau saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya korban kok jadi tersangka," kata Ninik seperti dilansir dari Antara, Kamis
Kasus kecelakaan ini bermula saat Ninik membonceng anaknya bernama Kumaratih Sekar Hanifah (11) dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo berplat nomor R 2120 TA. Di tengah jalan, motor yang ditumpangi Ninik dan anaknya diserempet truk gandeng berplat nomor AE-8379-UB bermuatan tepung terigu.
Akibat kecelakaan tersebut, kaki kiri Ninik luka parah dan terancam diamputasi, sedangkan anaknya meninggal dunia karena terlindas truk.